headerphoto

Laboratorium Pengadilan Semu

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum

Fungsi dan Tugas Pokok

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum merupakan salah satu bentuk penerapan Tridharma Perguruan Tinggi oleh Universitas Islam Attahiriyah.

Adapun tugas Pokok dari LKBH adalah sebagai berikut:

1. Sebagai sarana Konsultasi Hukum
2. Sebagai sarana Bantuan Hukum
- Litigasi (membela di pengadilan)
- Non-Litigasi (penyuluhan Hukum)